Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wabup Sintang Askiman Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja

    Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wabup Sintang Askiman Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja
    Askiman, Mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021

    Pontianak – Lembaga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, yang diidentifikasi dengan inisial AS, sebagai tersangka. Langkah ini diambil terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang yang diperuntukkan bagi Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”.

    Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah dilakukan, dengan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan AS dalam penyimpangan dana hibah pada tahun anggaran 2017 dan 2019. Momen penetapan tersangka sendiri terjadi pada Senin (10/11/2025) malam, setelah tim penyidik meyakini adanya keterlibatan AS berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

    “As berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah untuk pembangunan GKE ‘Petra’, ” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, pada Selasa (11/11/2025).

    Lebih lanjut, Siju memaparkan fakta mengejutkan terkait penggunaan dana tersebut. Pada tahun 2019, GKE “Petra” Sintang seharusnya menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, gereja tersebut diketahui telah selesai dibangun dan bahkan telah diresmikan pada tahun 2018, satu tahun sebelum dana tersebut dicairkan.

    Meskipun demikian, AS yang tercatat sebagai Penasihat Panitia Pembangunan Gereja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Jemaat GKE “Petra” Nomor 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019, justru mengeluarkan memo kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang. Dalam memo tersebut, AS memerintahkan pencairan dana hibah dengan alasan kegiatan bersifat mendesak, meskipun pembangunan gereja tersebut telah rampung.

    “Perbuatan tersangka diduga memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi, sebesar Rp3 miliar, ” tegas Siju.

    Kerugian negara akibat perbuatan AS ini ditaksir mencapai Rp3 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Pontianak bersama tim auditor Kejati Kalbar. Angka yang mengiris hati ini menjadi bukti konkret adanya penyalahgunaan wewenang.

    Atas perbuatannya, AS kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

    Demi kelancaran proses penyidikan, AS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 November 2025. Penahanan ini merupakan langkah awal untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

    Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen institusinya. “Kami mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum ini dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan kabar spekulatif, ” ujarnya, menekankan pentingnya partisipasi publik yang konstruktif dalam memberantas korupsi. (PERS)

    korupsi sintang dana hibah gereja kejati kalbar tersangka korupsi mantan pejabat tindak pidana penegakan hukum penahanan tersangka
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami